Minggu, 03 Mei 2015



CopyRight (Hak Cipta)
Sebelum membaca lebih jauh artikel berjudul “Perpustakaan dan Pelanggaran Hak Cipta” akan lebih bijak jika kita memahami definisi hak cipta terlebih dahulu. Definisi tentang hak cipta dapat ditemui diberbagai literature, dan salah satunya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dalam pasal 1 ayat 1 disebutkah bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak eklusif disini mengandung pengertian bahwa tidak ada pihak lain yang boleh melakukan kegiatan pengumuman atau memperbanyak karya cipta tanpa seizin pencipta, apalagi kegiatan tersebut bersifat komersil.
Di dalam Undang-undang hak cipta ini juga disebutkan berbagai karya yang dilindungi hak ciptanya. Karya tersebut merupakan karya yang diciptakan atau dihasilkan dalam bidang seni, ilmu pengetahuan dan sastra. Berikut ini berbagai karya yang dilindungi hak ciptanya oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tentang Hak Cipta antara lain :
1.Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; 2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis (alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks; 3. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; 4. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; 5. Arsitektur; 6. Peta; 7. Seni batik; 8. Fotografi; 9. Sinematografi; 10. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam suatu karya cipta setidaknya melekat dua hak bagi pencipta atau pengarang. Hak tersebut adalah hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah yang dimiliki pencipta atau pengarang untuk menikmati keuntungan ekonomi yang diperoleh dari setiap eksploitasi karya ciptaannya. Sedangkan hak moral merupakan hak untuk menjaga integritas karya ciptaannya dari setiap intervensi pihak lain yang dapat merusak kreativitas pencipta atau pengarang.
Dari definisi tersebut, berarti segala bentuk usaha dengan memanfaatkan hasil karya orang lain yang dapat mendatangkan keuntungan bagi sesorang tanpa memperoleh izin dari pencipta karya tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pelanggaran hak cipta. Selain itu usaha untuk meniru karya orang lain yang dapat merusak intergitas karya tersebut dapat juga dikategorikan sebagai bentuk pelanggarah hak cipta.
Perpustakaan menghimpun dan melayankan berbagai bentuk karya yang dilindungi hak ciptanya. Buku, jurnal, majalah, ceramah, pidato, peta, foto, tugas akhir, gambar adalah sebagai format koleksi perpustakaan yang didalamnya melekat hak cipta. Dengan demikian maka perpustakaan sebenarnya sangat erat hubungannya dengan hak cipta. Bagaimana, tidak di dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan melekat hak cipta yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan. Jika tidak berhati-hati atau memiliki rambu-rambu yang jelas dalam pelayanan perpustakaan justru perpustakaan dapat menyuburkan praktek pelanggaran hak cipta.
Untuk itu dalam melayankan berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan, maka perpustakaan perlu berhati-hati agar layanan yang diberikannya kepada masyarakat bukan merupakan salah satu bentuk praktek pelanggaran hak cipta. Dan idealnya perpustakaan dapat dijadikan sebagai teladan dalam penegakan hak cipta dan sosialisasi tentang hak cipta.
Layanan foto kopi, digitalisasi koleksi serta maraknya plagiasi karya tulis merupakan isu serta layanan perpustakaan yang terkait dengan hak cipta. Perpustakaan perlu memberikan pembatasan yang jelas mengenai layanan foto kopi sehingga layanan ini tidak dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Dalam kegiatan digitalisasi koleksi, perpustakaan juga perlu berhati-hati agar kegiatan yang dilakukan tidak melanggar hak cipta pengarang. Selain itu perpustakaan juga perlu menangani plagiasi karya tulis dengan berbagai strategi jitu dan bukan dengan cara proteksi koleksi tersebut sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna perpustakaan.


Foto kopi di perpustakaan
Praktek Foto kopi dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hak cipta. Hal ini disebabkan karena foto kopi berarti memperbanyak suatu karya tanpa izin dari pengarang dan menerima keuntungan ekonomi atas jasa foto kopi yang diberikan.
Kegiatan foto kopi di perpustakaan dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu foto kopi untuk pengadaan koleksi perpustakaan serta layanan foto kopi yang disediakan bagi pengguna perpustakaan. Kegiatan foto kopi untuk pengadaan koleksi perpustakaan bertujuan untuk memenuhi kepentingan perpustakaan, sedangkan layanan foto kopi bagi pengguna perpustakaan bertujuan untuk memudahkan pengguna perpustakaan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa sering dijumpai koleksi perpustakaan yang merupakan hasil foto kopi. Padahal kegiatan foto kopi ini merupakan suatu bentuk pelanggaran hak cipta. Hal ini disebabkan oleh masalah klasik yang selalu dihadapi perpustakaan yaitu keterbatasan dana. Perpustakaan idealnya mampu menjadi institusi pelopor penegakan hak cipta. Kalaupun suatu koleksi perpustakaan terpaksa difoto kopi itu didasarkan pada alasan bahwa buku tersebut tidak ada d ipasaran dan tidak akan dicetak lagi oleh penerbit atau buku tersebut merupakan buku asing. Buku-buku asing harganya sangat mahal sehingga dalam kegiatan pengadaan perpustakaan cukup membeli satu eksemplar buku asing tersebut kemudia jumlahnya diperbanyak dengan di foto kopi.
Untuk kegiatan layanan foto kopi bagi pengguna perpustakaan, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak cipta maka apabila pengguna ingin memfoto kopi sebuah buku pengguna tersebut disarankan untuk mencari buku yang dibutuhkan di toko buku. Apabila buku yang dibutuhkan tidak ada di toko buku baru buku tersebut diizinkan untuk difoto kopi dengan segala resiko menjadi tanggung jawab pengguna perpustakaan tadi.
Dengan berbagai usaha diatas, maka perpustakaan telah berpartisipasi dalam penegakan hak cipta. Jangan sampai karena alasan mudahnya masyarakat memfoto kopi buku menyebabkan para pengarang enggan menulis. Hal ini tentu akan berdampak terhadap produktivitas penerbitan buku-buku berkualitas di perpustakaan serta menghambat usaha pencerdasan bangsa. Usaha ini memang belum banyak disadari oleh perpustakaan dan perpustakaan dimana kita bekerja dapat memulainya sebagai bentuk penghormatan kepada hak cipta.
Digitalisasi koleksi
Saat ini berbagai perpustakaan di Tanah Air mulai berlomba-lomba untuk menghimpun koleksi digital dalam rangka menuju perpustakaan digital. Bahkan saat ini koleksi digital dijadikan sebagai parameter apakah sebuah perpustakaan maju atau tidak.
Pengelola perpustakaan mulai mendownload berbagai informasi dalam format digital yang tersedia di internet. Selain itu juga mereka mulai melakukan proses digitalisasi koleksi yang dimiliki. Kliping, buku, penelitian atau koleksi lainnya mulai dialihkan dalam format digital dalam rangka memperoleh predikat sebagai perpustakaan digital.
Akan tetapi realisasi perpustakaan digital bukan tanpa masalah, terutama terkait dengan hak cipta. Untuk mendigitalisasi buku, jurnal dan koleksi lainnya perpustakaan sering terbentur dengan masalah hak cipta. Sampai saat ini belum ada aturan yang jelas mengenai digitalisasi koleksi dan pelanggaran hak cipta. Dalam hak cipta melekat hak ekonomi dan hak moral, dan proses digitalisasi dapat melanggar kedua hak tersebut yaitu apabila mendatangkan keuntungan bagi perpustakaan maka ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak ekonomi dan dikatakan melanggar hak moral karena digitalisasi mengalih bentukkan dari format tercetak kedalam format digital atau dengan kata lain merusak integritas bentuk karya tersebut.
Perpustakaan di Indonesia harus berhati-hati dalam melakukan proses digitalisasi koleksi yang dimiliki. Kasus Perpustakaan Online Google yang digugat banyak penerbit jangan sampai terulang, dimana dalam kasus ini google menerima protes penerbit karena mendigitalkan buku-buku berlabel hak cipta dari perpustakaan universitas Harvard, Michigan dan Universitas Stanford.
Dalam proses digitalisasi perpustakaan dapat mengembil beberapa strategi sehingga tidak terjebak dalam pelanggaran hak cipta. Strategi tersebut antara lain:Perpustakaan dapat mendigitalkan koleksi yang belum memiliki hak cipta. Hak cipta diwakili oleh lambang © dan perpustakaan dapat mendigitalkan koleksi-koleksi yang didalamnya tidak dilengkapi dengan lambang tersebut.
1. Perpustakaan dapat mengirimkan surat kepada pengarang, penerbit atau pemegang hak cipta suatu karya agar memberikan izin kepada perpustakaan mendigitalkan hasil karyanya.
2. Perpustakaan sering mendapatkan sumbangan laporan penelitian, makalah atau publikasi lainnya. Perpustakaan dapat menyodorkan surat perjanjian yang berisi kesediaannya penyumbang memberikan izin kepada perpustakaan untuk mendigitalkan hasil penelitian atau makalah yang disumbangkan kepada perpustakaan. Di dalam surat perjanjian tersebut juga dimuat pernyataan bahwa perpustakaan akan ikut melindungi hak cipta dari pengarang bersangkutan.
3. Perpustakaan juga dapat melengkapi koleksi digital perpustakaan dengan mencari koleksi digital berlabel “open content” di internet. Open content memungkinkan masyarakat memanfaatkan suatu dokumen tanpa perlu takut akan hak cipta yang melekat didalamnya karena penulis atau pemilik hak cipta karya tersebut memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mengakses dan memanfaatkan hasil karyanya.
4. Perpustakaan harus menentukan standar file koleksi digital yang tidak memungkinkan orang untuk merubah isi dari koleksi digital. Standar file koleksi digital tersebut adalah file dalam format PDF. Stardar file jenis ini tidak memberikan kesempatan seseorang untuk melakukan editing file sehingga keaslian file tersebut dapat terjaga. Bahkan berbagai aplikasi yang digunakan untuk melakukan konversi ke dalam format PDF memberikan fasilitas agar file yang telah diconversi ke dalam format PDF tidak dapat dicetak, atau bahkan di copy. Dengan demikian orisinalitas koleksi dapat terjaga dan potensi pelanggaran hak cipta dapat diminimalkan.
Minimalisasi plagiasi
Praktek plagiasi di Indonesia untuk memperoleh gelar mulai dari sarjana sampai professor pernah terjadi. Hal ini terjadi menunjukkan sikap masyarakat yang kurang menghargai karya orang lain. Untuk meminimalkan terjadinya praktek plagiasi, berbagai perpustakaan memiliki strategi tersendiri. Ada perpustakaan yang melakukan proteksi berlebih terhadap tugas akhir sivitas akademiknya sehingga tidak mengizinkan pengguna mengakses ruangan tersebut. koleksi tugas akhir diberlakukan layaknya benda pusaka yang tidak boleh disentuh, padahal tugas akhir merupakan karya ilmiah yang akan bermanfaat apabila banyak orang yang dapat mengaksesnya atau dengan katalain eksistensi koleksi tersebut tidak percuma. Ada juga perpustakaan yang memberikan izin kepada pengguna untuk mengakses koleksi tugas akhir dan bahkan memfoto kopi koleksi tugas akhir tersebut.
Semua perpustakaan memiliki kebijakan tersendiri dengan pertimbangan tertentu dan dalam kasus ini tidak ada yang benar atau salah. Akan tetapi kebijakan apapun yang diterapkan setidaknya mengedepankan azas manfaat dari keberadaan suatu koleksi. Perpustakaan tidak perlu takut koleksi yang dimiliki akan dijiplak apabila memiliki sistem yang mampu mentedeksi kegiatan plagiasi sejak dini. Caranya dengan memiliki sistem temu kembali informasi yang memungkinkan mengetahui isi keseluruhan dari tugas akhir, laporan penelitian atau koleksi perpustakaan lainnya. Dengan katalain katalog yang dimiliki perpustakaan dilengkapi dengan abstrak. Kemudian katalog tersebut publikasikan melalui internet (katalog online) yang memungkinkan setiap orang mengakses katalog tersebut tanpa dihalangi oleh waktu dan tempat. Apabila setiap orang dapat mengakses katalog yang memungkinkan masyarakat mengetahui isi suatu tugas akhir atau karya ilmiah lainnya, maka ini merupakan suatu bentuk control sosial. Kontrol sosial ini akan memaksa orang berpikir dua kali untuk melakukan plagiasi karena dengan karena dari katalog online tersebut dapat dengan mudah diketahui suatu karya hasil plagiasi atau bukan.
Selain itu perpustakaan juga dapat menyisipkan materi teknik penulisan dan hak cipta dalam kegiatan pendidikan pemakai yang dilaksanakan perpustakaan. Terkadang mahasiswa tidak mengetahui bahwa karya tulisannya termasuk kedalam kategori karya hasil plagiat karena tidak mengetahui bagaimana teknik penulisan karya ilmiah yang benar, misalnya dengan mencantumkan referensi dari setiap kutipan yang digunakan dalam karya ilmiah yang disusunnya. Perpustakaan juga dapat menyelipkan materi mengenai hak cipta dalam kegiatan pendidikan pemakai sehingga semakin memotivasi penggun perpustakaan untuk sadar hak cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar